Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1075 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Brebes, serta surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor :
13355/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar
Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Selengkapnya dapat diunduh di sini.
