Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan aparatur, jabatan, pendidikan dan pelatihan
Kepala BiDang PPSDM
- Nama
- Instansi
- Jabatan
- Pangkat/Golongan
- Pendidikan Terakhir
Arif Jutawan, SH
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes
Kepala Bidang PPSDM BKPSDMD Kabupaten Brebes
Pembina – IV/a
S-1 Sarjana Hukum
Fungsi PPSDM
penyusunan dan perumusan kebijakan teknis dan pengembangan aparatur, jabatan serta pendidikan dan pelatihan pegawai ASN;
penyusunan bahan perencanaan dan pelaksanaan pola karier pegawai ASN
pelaksanaan inventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya
Tugas PPSDM
merumuskan konsep program kerja bidang perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja Badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanan tugas badan;
mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melaksanakan perencanaan pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jabatan struktural dan fungsional
melaksanakan penyusunan pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara;
melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan teknis dan pengembangan aparatur, jabatan serta pendidikan dan pelatiham pegawai ASN berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik;
melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan pelaksanaan pola karier pegawai asm berdasarakan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik;
mengiventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya sesuai dengan pedoman yang berlaku untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi;
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujuddd pertanggungjawaban
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan