TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN BREBES
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
- Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan Informasi publik.
- Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes.
- Menerima Pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari (PPID) Pebantu.
- Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait
- Melakukan Pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undngan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes.
- Memberikan petimbangan dan kajian cakupan pemberian, informasi, tujuan permintaan informas serta mekanisme pemberian informasi.
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara PPID Pembantu dan/pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badan Kepegawiaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes.
- Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi.
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik.
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
- Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.
- Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi
- Melaksanakan perencanaan program di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi.
- Melaksanakan pelayanan informasi dan pengelolaan infomasi
- Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi pelayanan publik.
- Mengelola sistem informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanaan informasi publik.
- Menyiapkan dan memelihara dokumentasi dan Informasi publik.
- Koordinator Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
- Melasanakan perencanaan program dibidang pengolahan data dan dokumentasi.
- Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik
- Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
- Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
- Menyiapkan dan memelihara dokumentasi.
- Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
- Melaksanakan perencanaan program bidang pengadaan dan penyelesaian sengketa informasi.
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
- Melaksankan verifikasi, laporan, dn rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajudikasi informasi.
- Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ajudikasi informasi.