Bidang Mutasi mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang mutasi, pemberhentian, kenaikan pangkat dan formasi dan pengangkatan.

Kepala BiDang mutasi
- Nama
- Instansi
- Jabatan
- Pangkat/Golongan
- Pendidikan Terakhir
Muhamad Darmawan Adinugroho
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes
Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Kabupaten Brebes
Pembina – IV/a
S-2 Program Magister Ilmu Administrasi
Fungsi Mutasi
SUB BIDANG MUTASI
Sub Bidang Mutasi dan Pemberhentian
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan administrasi mutasi kepegawaian, kenaikan gaji berkala dan pensiun.
- Nama Januar Andriana, S.Kom
- Instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah Kabupaten Brebes - Jabatan Analis Kepegawaian Muda
- Pangkat/Golongan Penata Tingkat 1 -III/D
- Pendidikan Terakhir S-1
menyiapkan bahan program kerja sub bidang mutasi dan Pemberhentian sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang;
mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetesi
bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;mengumpulkan, menyusun dan mengolah data dalam rangka mutasi, kenaikan gaji berkala, pemberhentian dan pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan baik;
melakukan pengelolaan administrasi mutasi, kenaikan gaji berkala, pemberhentian dan pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kelancaran pekerjaan;
elakukan penelitian dan pemprosesan kelengkapan persyaratan usul mutasi, kenaikan gaji berkala, pemberhentian dan pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara agar tidak terjadi kesalahan;
melakukan fasilitasi pemberkasan usulan pembayaran tunjangan hari tua (THT), TASPEN dan pembayaran pensiun pertama pegawai Aparatur Sipil Negara
menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan mutasi, kenaikan gaji berkala, pemberhentian dan pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya berdasarkan ketentuan yag berlaku sehingga pekerjaan berjalan dengan optimal;
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud
pertanggungjawaban;melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
Sub Bidang Kenaikan Pangkat
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan pengelolaan administrasi kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Nama Anton Setiabudi, SE
- Instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah Kabupaten Brebes - Jabatan Analis Kepegawaian Muda
- Pangkat/Golongan Penata Tingkat 1 -III/D
- Pendidikan Terakhir S-1
- menyiapkan bahan program kerja sub bidang kenaikan pangkat sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetesI bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menghimpun dan menyajikan informasi pendukung proses kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
- menyiapkan bahan dan menyusun data kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
- mengolah dan memproses kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik;
- menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya serta mensosialisasikannya kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
Sub Bidang Formasi dan Pengangkatan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan perencanaan, penyusunan dan pengangkatan Calon Pegawai ASN
- Nama Muji Nurchidyani, S.IP
- Instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah Kabupaten Brebes - Jabatan Analis Kepegawaian Muda
- Pangkat/Golongan Penata Tingkat 1 -III/D
- Pendidikan Terakhir S-1
- menyiapkan bahan program kerja sub bidang formasi dan pengangkatan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- merumuskan dan menyusun kebijakan serta petunjuk teknis formasi dan pelaksanaan pengangkatan calon pegawai ASN
- menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerimaan calon dan pegawai ASN
- menyiapkan bahan usulan pengangkatan callon dan pegawai ASN
- melakukan penelitian berkas dan penyelesaian proses pengangkatan calon pegawai ASN untuk menjadi pegawai ASN
- melakukan kegiatan pengambulan sumpah/janji pegawai ASN;
- mengiventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pengangkatan pegawai ASN dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerjal
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
- melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan