






Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PPPK Paruh Waktu serta Evaluasi Pelaksanaan SKP Triwulan IV dan SKP Tahunan Tahun 2025 pada Hari Rabu, Tanggal 17 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kartini BKPSDMD Kabupaten Brebes dan diikuti oleh perwakilan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur, khususnya PPPK Paruh Waktu dan Pengelola Kepegawaian, terkait tata cara penyusunan SKP yang sesuai dengan ketentuan serta pemanfaatan Aplikasi Kinerja BKN sebagai instrumen pengelolaan kinerja aparatur secara terintegrasi, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dasar hukum penyusunan dan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PP No. 30 Tahun 2019) sementara itu, penilaian kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP no. 49 tahun 2018) serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu diktum keenam belas (16) sampai dengan diktum kedelapan belas (18) dimana PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (skp), evaluasi kinerja tersebut dilaksanakan secara periodik dan tahunan serta hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris BKPSDMD Kabupaten Brebes Bp. Wiri Yanto, S.I.P yang hadir mewakili Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pengelolaan kinerja pegawai merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada hasil. Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan mampu menyusun SKP secara tepat, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, yang prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK sama.
Kepada seluruh peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, selain itu besar harapan kami pada kegiatan ini adalah :
1.Tersampaikannya informasi dan pemahaman tentang penyusunan skp tahun 2025
2.Tersusunnya skp tahun 2025, baik triwulan maupun tahunan bagi asn yaitu pns, pppk dan pppk paruh waktu.
Sementara itu, laporan penyelenggaraan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi BKPSDMD Kabupaten Brebes Bp. Andi Budiman, M.Pd. Dalam laporannya dijelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi kebijakan penyusunan SKP PPPK Paruh Waktu, evaluasi pelaksanaan SKP Triwulan IV, serta penyusunan dan penilaian SKP Tahunan Tahun 2025 melalui Aplikasi Kinerja BKN. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh mekanisme penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kinerja pegawai sesuai regulasi yang berlaku. Dimana batas waktu pengisian pengelolaan kinerja Tahun 2025 pada aplikasi kinerja BKN dengan batas waktu sebagai berikut :
1.SKP Periodik Triwulan 4 batas pengisian paling lambat tanggal 7 Januari 2026
2.SKP Tahunan Thn 2025 batas pengisian paling lambat tanggal 15 Januari 2026
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BKPSDMD Kabupaten Brebes berharap pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan publik di tahun 2025.
