Skip to content Skip to footer

SOSIALISASI DAN EVALUASI PENYUSUNAN & PENILAIAN SKP TRIWULAN, SKP TAHUNAN PADA APLIKASI kinerja.bkn.go.id DAN TATA CARA MENGOPERASIONALKAN PERBUP TPP BAGI OPERATOR TPP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BREBES

“ SELAMAT BAGI 5 BESAR OPD DALAM PENYUSUNAN SKP TRIWULAN TAHUN 2023 “

Brebes – Kabupaten Brebes dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Dan Evaluasi Penyusunan & Penilaian SKP Triwulan Dan Tahunan Pada Aplikasi Kinerja BKN Serta Tata Cara Pengoperasional Perbup TPP Tahun 2023 Bagi Operator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, dimulai pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 dan akan berakhir hari ini,  Kamis  tanggal 27 Juli 2023 di Aula Kartini BKPSDMD Kabupaten Brebes.

Maksud dan Tujuan Kegiatan tersebut yaitu Agar seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dapat menyusun SKP Triwulan dan Tahunan sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 serta agar seluruh Operator TPP dapat Mengoperasionalkan aplikasi TPP dengan maksimal,. Peserta diikuti oleh Pejabat/Pegawai yang menangani penyusunan SKP dan Operator aplikasi TPP dari OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sebanyak 100 peserta, dibagi menjadi 2 hari, dengan narasumber dari BKPSDMD Kabupaten Brebes.

Acara dibuka kemarin pagi oleh Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes , dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Pegawai BKPSDMD Kabupaten Brebes, Ibu Umiyati. S.E.,MM. menyampaikan SKP bukan untuk semata Kenaikan Pangkat, melainkan juga digunakan sebagai dasar untuk memberikan penilaian kinerja pegawai dan sebagai dasar untuk pengembangan karir pegawai, diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun PPPK agar semuanya menyusun SKP tanpa terkecuali serta bagi Operator TPP agar bisa mengoperasionalkan aplikasi TPP dengan maksimal.

Dasar Hukum Penyusunan SKP tahun 2023

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
  3. PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
  4. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Prinsip – prinsip Umum dalam pengelolaan kinerja pegawai

Mengapa Aplikasi e-kinerja BKN ?

Aplikasi e-kinerja BKN telah terintegrasi dengan SIASN (Sistem Informasi ASN BKN)

Hasil evaluasi kinerja melalui aplikasi e-kinerja BKN

Mendukung prinsip pengelolaan kinerja ASN, yaitu:

  1. SKP bukan sekedar performance appraisal tetapi juga performance development

2 Tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, akan tetapi juga how to meet the expectation

3 Intensitas dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai yang sering

4 Kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi

5 Kinerja bukan hanya memuat hasil kerja, tetapi juga perilaku kerja yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain

Dalam kegiatan tersebut dipaparkan hasil Penyusunan SKP Tahun 2023 untuk seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, terdapat 5 besar OPD yang berhasil selesai dalam penyusunan SKP Triwulan 1 tahun 2023 yaitu :

  1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ,
  2. Kecamatan Bantarkawung ,
  3. Kecamatan Tanjung,  
  4. Sekretariat DPRD  dan
  5. Inspektorat  Kabupaten Brebes.

Selamat bagi 5 OPD dan semoga tetap mempertahankan predikat ini, bisa selesai dalam penyusunan SKP Triwulan berikutnya sampai SKP Tahunan. Bagi OPD lain jangan berkecil hati tetap berusaha dan semangat dalam menyelesaikan penyusunan SKP Triwulan dan Tahunan. Acara berjalan lancar sesuai rencana, dan semoga hari ini, hari kedua kegiatan juga lancar dan tanpa kendala apapun.

1. Kegiatan Hari Pertama Rabu, 26 Juli 2023

2. Kegiatan hari kedua Kamis, 27 Juli 2023

Leave a comment

SOSIALISASI DAN EVALUASI PENYUSUNAN & PENILAIAN SKP TRIWULAN, SKP TAHUNAN PADA APLIKASI kinerja.bkn.go.id DAN TATA CARA MENGOPERASIONALKAN PERBUP TPP BAGI OPERATOR TPP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BREBES – BKPSDMD Kab. Brebes

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Jalan RA Kartini No 3, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212 

Kontak

© 2022 Semua Hak Dilindungi oleh BKPSDMD Daerah Kab. Brebes