Berkenaan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : K 26-30/V 189-3/99 tanggal 22 November 2019 perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019, dalam rangka memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Pengumuman Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Nomor : 810 / 3746/ 2019 tanggal 6 November 2019 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019 serta Pengumuman Nomor : 810 / 3968 / 2019 tanggal 22 November 2019 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut :
A. Perpanjangan Masa Pendaftaran
- Pendaftaran diperpanjang mulai hari Senin, 25 November 2019 sampai dengan hari Selasa, 26 November 2019 pukul 23.59 WIB;
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id;
- Seluruh dokumen persyaratan diunggah pada situs https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 26 November 2019 pukul. 23.59 WIB.
B. Penyesuaian Ketentuan Pelamar Disabilitas
Berkenaan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : B / 1236 / M.SM.01.00 / 2019 tentang Pendaftaran CPNS Tahun 2019 bagi Penyandang Disabilitas , bersama ini kami sampaikan penyesuaian terkait kriteria Pelamar Disabilitas, sebagai berikut :
| Hal yang Disesuaikan | Semula | Menjadi |
| Ketentuan dalam Pengumuman Nomor : 810/ 3746/2019 tanggal 6 November 2019 pada Huruf C nomor 4 | Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria :
|
Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi |
Ralat Pengumuman nomor : 810/3793/2019 tanggal 11 November 2019 download
