Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I
Yogyakarta, Nomor : K.Reg/1730/2017 tanggal 25 Oktober 2017 perihal
pencantuman gelar pada database SAPK, kami sampaikan persyaratan yang
perlu dilampirkan, sebagai berikut :
- Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotocopy sah SK Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotocopy sah SK Tugas Belajar atau Surat Ijin Belajar;
- Surat
Keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama / Eselon III bagi PNS yang menempuh pendidikan
pada saat sebelum yang bersangkutan diangkat Calon PNS namun lulus
pendidikan serta memperleh ijasah setelah yang bersangkutan diangkat
sebagai CPNS;- Fotocopy Sah Ijasah dan Transkip nilai, pengesahan
ijasah dan transkri dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan Menteri Pendidikan- Fotocopy Sah/Surat Keterangan
Akreditasi Program Studi pada saat SK Tugas Belajar atau Surat Ijin
Belajar ditetapkan untuk PNS yang bersangkutan. Bagi PNS yang menempuh
pendidikan melalui program tugas belajar atau ijin belajar didalam
negeri setelah tanggal 21 Maret 2013 agar melampirkan surat keterangan
yang menyatakan bahwa program studi yang ditempuh PNS telah memperoleh
persetujuan / akreditasi minimal B oleh lembaga yang berwenang- Surat Ijin Penggunaan Gelar pendidikan dari pejabat yang berwenang;
- Fotocopy
sah penilaian angka kredit (PAK) bagi PNS yang menduduki jabatan
fungsional (JFT) yang menunjukan bahwa ijasah yang diperoleh telah
dinilai angka kreditnyaPengajuan usulan peningkatan
pendidikan dan pencantuman gelar pada database SAPK dilakukan secara
kolektif kepada Kepala BKPSDMD Kab. Brebes Cq. Kepala Bidang Pembinaan,
Kesejahteraan dan Informasi
Leave a comment
