Skip to content Skip to footer

Pencantuman Gelar pada database SAPK

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I
Yogyakarta, Nomor : K.Reg/1730/2017 tanggal 25 Oktober 2017 perihal
pencantuman gelar pada database SAPK, kami sampaikan persyaratan yang
perlu dilampirkan, sebagai berikut :

  1. Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  2. Fotocopy sah SK Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  3. Fotocopy sah SK Tugas Belajar atau Surat Ijin Belajar;
  4. Surat
    Keterangan dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Pejabat
    Pimpinan Tinggi Pratama / Eselon III bagi PNS yang menempuh pendidikan
    pada saat sebelum yang bersangkutan diangkat Calon PNS namun lulus
    pendidikan serta memperleh ijasah setelah yang bersangkutan diangkat
    sebagai CPNS;
  5. Fotocopy Sah Ijasah dan Transkip nilai, pengesahan
    ijasah dan transkri dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
    ketentuan Menteri Pendidikan
  6. Fotocopy Sah/Surat Keterangan
    Akreditasi Program Studi pada saat SK Tugas Belajar atau Surat Ijin
    Belajar ditetapkan untuk PNS yang bersangkutan. Bagi PNS yang menempuh
    pendidikan melalui program tugas belajar atau ijin belajar didalam
    negeri setelah tanggal 21 Maret 2013 agar melampirkan surat keterangan
    yang menyatakan bahwa program studi yang ditempuh PNS telah memperoleh
    persetujuan / akreditasi minimal B oleh lembaga yang berwenang
  7. Surat Ijin Penggunaan Gelar pendidikan dari pejabat yang berwenang;
  8. Fotocopy
    sah penilaian angka kredit (PAK) bagi PNS yang menduduki jabatan
    fungsional (JFT) yang menunjukan bahwa ijasah yang diperoleh telah
    dinilai angka kreditnya
Pengajuan usulan peningkatan
pendidikan dan pencantuman  gelar pada database SAPK dilakukan secara
kolektif kepada Kepala BKPSDMD Kab. Brebes Cq. Kepala Bidang Pembinaan,
Kesejahteraan dan Informasi

Leave a comment

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Jalan RA Kartini No 3, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212 

Kontak

© 2022 Semua Hak Dilindungi oleh BKPSDMD Daerah Kab. Brebes