Dalam rangka mewujudkan pelayanan paperless dan berkenaan dengan Pasal 25 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN yang menyatakan bahwa Apabila terdapat kekosongan PPK dan dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutase kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN, bersama ini kami sampaikan bahwa pengusulan pengangkatan pertama, kenaikanjenjang, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam jabatan fungsional dilaksanakan dengan cara Pengajuan Elektronik Usulan Jabatan Fungsional (PETAN FUNGSIONAL).
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada link dibawah ini :
Pemberitahuan Tata Cara Pengusulan Jabatan Fungsional Nomor : 0376/800/I/2023 : Klik Disini
Link Sosialisasi Pengajuan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru (Setelah Uji Kompetensi) : Klik Disini
Leave a comment