Skip to content Skip to footer

JAM KERJA ASN SELAMA BULAN RAMADHAN 1446H/2025 M

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, a.n. Bupati Brebes, Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Ir. Djoko Gunawan M.T. mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8/280/II/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Bulan Ramadhan menjadi pukul 07.30 – 15.15 WIB pada Hari Senin sampai Kamis, dan jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara untuk Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 – 11.00 WIB.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja menjadi pukul 07.30 – 14.00 WIB pada Hari Senin sampai Kamis dan jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 – 12.30 WIB. Hari Jumat mulai pukul 07.30 – 11.00 WIB dan Hari Sabtu mulai pukul 07.30 – 12.30 WIB.

Jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu.

Leave a comment

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Jalan RA Kartini No 3, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212 

Kontak

© 2022 Semua Hak Dilindungi oleh BKPSDMD Daerah Kab. Brebes