Skip to content Skip to footer

BKPSDMD Kabupaten Brebes Gelar Sharing Session Peningkatan Tertib Administrasi Kepegawaian dan Mekanisme Pemberian TPP Dalam Rangka Program Pegawe Brebes Unggul Lan Mapan

Brebes, 29 April 2025 — Dalam rangka mendukung Program Pegawe Brebes Unggul Lan Mapan (BREBES BERES) yang bertujuan untuk membantu seluruh pegawai di lingkup Kabupaten Brebes mecapai taraf hidup yang lebih baik dan mapan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes menggelar sharing session Peningkatan Tertib Administrasi Kepegawaian dan Mekanisme Pemberian TPP pada Selasa, 29 April 2025.

Acara yang bertempat di Aula BKPSDMD tersebut dibuka oleh Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes yang diwakilkan oleh Sekretaris BKPSDMD Kabupaten Brebes. Dalam sambutannya, Sekretaris BKPSDMD Kabupaten Brebes menegaskan pentingnya tertib administrasi kepegawaian sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung profesionalisme ASN, sekaligus menekankan bahwa mekanisme pemberian TPP harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pegawai.

Sharing session ini secara khusus membahas mengenai TPP yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut dijabarkan secara rinci komponen-komponen perhitungan TPP yang menjadi acuan seluruh perangkat daerah.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai:

  • Mekanisme Perhitungan Presensi, yang dipaparkan melalui simulasi aplikasi SIMASGANTENG, aplikasi resmi Pemerintah Kabupaten Brebes untuk manajemen presensi ASN;
  • Mekanisme Perhitungan Kinerja, dengan penjelasan tata cara pengisian e-Kinerja pada aplikasi SIMASGANTENG sebagai dasar penilaian produktivitas pegawai;
  • Komponen Perhitungan TPP, yang terdiri dari unsur presensi, e-kinerja, pagu anggaran, kelas jabatan, dan potongan.

Dalam sesi tersebut juga dijelaskan kriteria pengurangan TPP serta pengecualiannya. Berdasarkan Perbup Nomor 11 Tahun 2025, pengurangan TPP tidak diberlakukan bagi ASN yang:

  1. Melaksanakan tugas dinas di luar kantor;
  2. Mengikuti pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, atau bimbingan teknis;
  3. Menjalani cuti sakit dengan surat keterangan dokter paling lama 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berkenaan;
  4. Mengalami cuti sakit karena kecelakaan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengambil cuti tahunan;
  6. Mengambil cuti karena alasan penting paling lama 10 (sepuluh) hari;
  7. Mengikuti cuti bersama;
  8. Menjalani cuti bersalin untuk anak pertama, kedua, dan ketiga.

Sebagai penutup, dilakukan simulasi cuti, untuk memberikan gambaran konkret kepada peserta mengenai pengaruh jenis cuti terhadap besaran TPP yang diterima ASN

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para peserta yang terdiri dari perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Mereka aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait kasus-kasus yang sering dihadapi dalam administrasi kepegawaian dan pembayaran TPP.

BKPSDMD berharap melalui sharing session ini, seluruh perangkat daerah dapat lebih tertib dalam administrasi kepegawaian serta memahami mekanisme perhitungan TPP secara lebih rinci, sehingga proses administrasi berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Leave a comment

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Jalan RA Kartini No 3, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212 

Kontak

© 2022 Semua Hak Dilindungi oleh BKPSDMD Daerah Kab. Brebes