Sehubungan
dengan Surat Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil No 240/S/BPTR/I/3/2018 tanggal 14 Maret 2018, dengan
hormat bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
yang diundangkan pada tanggal 29 Maret 2015.
BAPERTARUM PNS yang dibentuk
berdasarkan KEPRES Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil (TAPERUM – PNS) diakui keberadaanya sampai dengan 2 tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
BAPERTARUM-PNS melaksanakan
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS secara bertahap dab menyelesaikannya dalam
waktu 2 tahun sejak Undang-Undang ini di undangkan.
BAPERTARUM PNS telah melaksanakan kewajiban :
1. Audit atas posisi Laporan Kinerja Keuangan berbasis LIKUIDASI BAPERTARUM
2. Pengembalian hasil pemupukan TAPERUM – PNS kepada PNS Pensiun / Ahli Waris
BAPERTARUM-PNS dibubarkan sejak
tanggal 24 Maret 2018
Dana TAPERUM – PNS yang akan menjadi saldo awal PNS aktif Peserta TAPERA ditatausahakan oleh Kemenkeu.
Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanta diucapkan terima kasih