Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah adalah pemindahan dan penerimaan PNS dari dan ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Pemindahan dan penerimaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud meliputi:
- Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi Jawa Tengah;
- Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi Jawa Tengah;
- Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
- Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Propinsi Lainnya;
- Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Departemen/Lembaga;
- Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah;
- Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi Jawa Tengah ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta
- Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Propinsi Jawa Tengah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah;
Persyaratan dan Prosedur Mutasi
Keluar dari Kabupaten Brebes
- Pemohon mengajukan permohonan mutasi keluar secara tertulis melalui Kepala OPD dan apabila Kepala OPD telah memberikan ijin dan menyetujui, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada Bupati Brebes dan tembusannya ditujukan kepada Kepala BKPSDMD, dengan dilampiri berkas antara lain::
Photo Copy SK CPNS dilegalisir;
Photo Copy SK PNS dilegalisir;
Photo Copy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
Photo Copy SK Jabatan terakhir dilegalisir;
Photo Copy Ijasah terakhir dilegalisir;
Photo Copy Karpeg dilegalisir;
Photo Copy Konversi NIP baru;
Photo Copy SKP 2 Tahun terakhir dilegalisir;
Jika pindah mengikuti Suami maka melampirkan :
Photo Copy sah surat nikah disahkan oleh KUA/Catatan Sipil
Photo Copy sah SK Suami berdinas dan keterangan Domisili
- Apabila permohonan mutasi keluar diloloskan maka diterbitkan surat persetujuan mutasi dari Bupati Brebes kepada Gubernur Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut
- Gubernur Jawa Tengah menerbitkan surat penawaran pindah ke daerah yang dituju, untuk mendapatkan jawaban penerimaan atau penolakannya
- Apabila diterima di daerah tujuan maka akan diproses Surat Keputusan kepindahan yang definitif oleh Badan Kepegawaian Negara dan Surat Tugas pada daerah tujuan mutasi
- Diterbitkan surat pelepasan dan penyerahan dari Kabupaten Brebes ke Daerah tujuan mutasi.
Masuk ke Kabupaten Brebes
- Permohonan Pindah PNS yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Brebes bermaterai 6000 dilampiri berkas antara lain:
Surat persetujuan Kepala SKPD / Instansi Asal PNS ( Asli );
Photo Copy SK CPNS dilegalisir;
Photo Copy SK PNS dilegalisir;
Photo Copy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
Photo Copy SK Jabatan terakhir dilegalisir;
Photo Copy Ijasah terakhir dilegalisir;
Photo Copy Karpeg dilegalisir;
Photo Copy Konversi NIP baru;
Photo Copy SKP 2 Tahun terakhir dilegalisir;
Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan;
Jika pindah mengikuti Suami maka melampirkan :
Photo Copy sah surat nikah disahkan oleh KUA/Catatan Sipil
Photo Copy sah SK Suami berdinas dan keterangan Domisili
Surat Pernyataan tidak akan menuntut jabatan dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes
- Surat Pernyataan persetujuan Melepas dari pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab/Kota asal ( Asli )
- Surat pernyataan dari instansi :
Tidak sedang dalam proses/menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan
Tidak tersangkut paut hutang dengan pihak Bank atau pihak lainnya
Tidak sedang menjalani pendidikan atau tugas belajar
Tidak sedang diberhentikan dari jabatan negeri
- Permohonan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi instansi asal, ditujukan kepada Bupati Brebes dan atau Gubernur Jawa Tengah ;
- Apabila permohonan diterima akan diterbitkan persetujuan penerimaan dari Bupati Brebes yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes
- Apabila dalam satu Propinsi Jawa Tengah SK Mutasi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah
- Apabila antar Propinsi atau dari Lembaga / Kementerian Gubernur Jawa Tengah akan memproses kepindahan definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)Setelah keputusan pindah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)) diterima oleh Bupati Brebes lewat Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di instansi yang baru.
Mekanisme Seleksi
Seleksi Formasi
Seleksi Kinerja
Seleksi Kajian/Non-Teknis
Seleksi Formasi
Seleksi Kajian/Non-Teknis
Seleksi Aspek Penilaian
Dasar Hukum
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 97 Tahun 2000
PP Nomor 98 Tahun 2000
PP Nomor 9 Tahun 2003
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2003

Informasi Mutasi Antar Instansi Pemerintah
Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes