Skip to content Skip to footer

Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah adalah pemindahan dan penerimaan PNS dari dan ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Pemindahan dan penerimaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud meliputi:

    1. Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi Jawa Tengah;
    2. Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi Jawa Tengah;
    3. Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
    4. Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Propinsi Lainnya;
    5. Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Departemen/Lembaga;
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan mutasi pegawai negeri sipil:
    1. Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah;
    2. Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi Jawa Tengah ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di Yogyakarta
    3. Antara Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Propinsi Jawa Tengah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah;

Persyaratan dan Prosedur Mutasi

Keluar dari Kabupaten Brebes

  1. Pemohon mengajukan permohonan mutasi keluar secara tertulis melalui Kepala OPD dan apabila Kepala OPD telah memberikan ijin dan menyetujui, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada Bupati Brebes dan tembusannya ditujukan kepada Kepala BKPSDMD, dengan dilampiri berkas antara lain::

 Photo Copy SK CPNS dilegalisir;

 Photo Copy SK PNS dilegalisir;

 Photo Copy SK Pangkat terakhir dilegalisir;

 Photo Copy SK Jabatan terakhir dilegalisir;

 Photo Copy Ijasah terakhir dilegalisir;

 Photo Copy Karpeg dilegalisir;

 Photo Copy Konversi NIP baru;

 Photo Copy SKP 2 Tahun terakhir dilegalisir;

 Jika pindah mengikuti Suami maka melampirkan :

 Photo Copy sah surat nikah disahkan oleh KUA/Catatan Sipil

 Photo Copy sah SK Suami berdinas dan keterangan Domisili

    1.  
  1. Apabila permohonan mutasi keluar diloloskan maka diterbitkan surat persetujuan mutasi dari Bupati Brebes kepada Gubernur Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut
  2. Gubernur Jawa Tengah menerbitkan surat penawaran pindah ke daerah yang dituju, untuk mendapatkan jawaban penerimaan atau penolakannya 
  3. Apabila diterima di daerah tujuan maka akan diproses Surat Keputusan kepindahan yang definitif oleh Badan Kepegawaian Negara dan Surat Tugas pada daerah tujuan mutasi
  4.  Diterbitkan surat pelepasan dan penyerahan dari Kabupaten Brebes ke Daerah tujuan mutasi.

Masuk ke Kabupaten Brebes

  1. Permohonan Pindah PNS yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Brebes bermaterai 6000 dilampiri berkas antara lain:

 Surat persetujuan Kepala SKPD / Instansi Asal PNS ( Asli );

 Photo Copy SK CPNS dilegalisir;

 Photo Copy SK PNS dilegalisir;

 Photo Copy SK Pangkat terakhir dilegalisir;

 Photo Copy SK Jabatan terakhir dilegalisir;

 Photo Copy Ijasah terakhir dilegalisir;

 Photo Copy Karpeg dilegalisir;

 Photo Copy Konversi NIP baru;

 Photo Copy SKP 2 Tahun terakhir dilegalisir;

 Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan;

 Jika pindah mengikuti Suami maka melampirkan :

 Photo Copy sah surat nikah disahkan oleh KUA/Catatan Sipil

 Photo Copy sah SK Suami berdinas dan keterangan Domisili

 Surat Pernyataan tidak akan menuntut jabatan dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes

    1.  
  1. Surat Pernyataan persetujuan Melepas dari pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab/Kota asal ( Asli )
  2. Surat pernyataan dari instansi :

     Tidak sedang dalam proses/menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan

     Tidak tersangkut paut hutang dengan pihak Bank atau pihak lainnya

     Tidak sedang menjalani pendidikan atau tugas belajar

     Tidak sedang diberhentikan dari jabatan negeri

  3. Permohonan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi instansi asal, ditujukan kepada Bupati Brebes dan atau Gubernur Jawa Tengah ;
  4. Apabila permohonan diterima akan diterbitkan persetujuan penerimaan dari Bupati Brebes yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes
  5. Apabila dalam satu Propinsi Jawa Tengah SK Mutasi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah
  6. Apabila antar Propinsi atau dari Lembaga / Kementerian Gubernur Jawa Tengah akan memproses kepindahan definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)Setelah keputusan pindah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)) diterima oleh Bupati Brebes lewat Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di instansi yang baru.

Mekanisme Seleksi

Mekanisme seleksi mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah masuk ke Kabupaten Brebes meliputi:

Seleksi Formasi

Dalam tahapan seleksi formasi, kualifikasi pendidikan dan jabatan pemohon menjadi bahan pertimbangan utama. Jika formasi pada tahun berjalan membutuhkan kualifikasi pendidikan dan jabatan sebagaimana dimiliki pemohon maka pemohon dapat diproses untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Apabila berdasarkan formasi pada tahun berjalan tidak dibutuhkan kualifikasi sebagaimana dimiliki pemohon, maka proses pengajuan mutasi antar daerah langsung ditolak. Apabila sudah dikeluarkan surat penolakan maka proses mutasi antar daerah pemohon batal dan apabila masih berkeinginan mengajukan permohonan mutasi antar daerah harus mengajukan permohonan baru kembali.

Seleksi Kinerja

Seleksi Kinerja dilakukan berdasarkan hasil keterangan pejabat berwenang di lingkungan instansi asal mengenai track record pemohon meliputi :1) belum pernah menjalani sanksi/hukuman disiplin;2) tidak sedang menjalani sanksi/hukuman disiplin, serta;3) memiliki kinerja yang baik;4) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhi;5) jika memungkinkan penilaian kinerja dilakukan melalui cross cek dengan instansi asal.

Seleksi Kajian/Non-Teknis

Proses ini merupakan proses mengkaji hal-hal non-teknis yang dapat dijadikan pertimbangan untuk memproses mutasi antar daerah pemohon. Hal-hal non teknis tersebut antara lain:1) Alasan mengajukan mutasi;2) Jarak lokasi tempat kerja dengan rumah tinggal;3) Aktivitas sosial;4) Kondisi fisik/mental;5) Kondisi keluarga;6) Kondisi perekonomian;7) Sedang mengikuti proses pembelajaran;8) Pertimbangan non teknis lain yang disampaikan oleh pemohon.
Mekanisme seleksi mutasi pegawai negeri sipil antar daerah keluar dari Kabupaten Brebes meliputi

Seleksi Formasi

Dalam tahapan seleksi formasi, kualifikasi pendidikan dan jabatan pemohon menjadi bahan pertimbangan utama. Jika formasi pada tahun berjalan membutuhkan kualifikasi pendidikan dan jabatan sebagaimana dimiliki pemohon maka pemohon dapat diproses untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Apabila berdasarkan formasi pada tahun berjalan tidak dibutuhkan kualifikasi sebagaimana dimiliki pemohon, maka proses pengajuan mutasi antar daerah langsung ditolak. Apabila sudah dikeluarkan surat penolakan maka proses mutasi antar daerah pemohon batal dan apabila masih berkeinginan mengajukan permohonan mutasi antar daerah harus mengajukan permohonan baru kembali.

Seleksi Kajian/Non-Teknis

1) Alasan mengajukan mutasi;2) Jarak lokasi tempat kerja dengan rumah tinggal;3) Kondisi fisik/mental;4) Kondisi keluarga;5) Kondisi perekonomian;6) Sedang mengikuti proses pembelajaran;7) Pertimbangan lain yang disampaikan oleh pemohon.

Seleksi Aspek Penilaian

Aspek penilaian dalam seleksi pemohon mutasi antar daerah terdiri dari:1) Performance;2) Sikap perilaku;3) Kemampuan komunikasi;4) Kepribadian;5) Komitmen pada tugas;6) Latar belakang permohonan mutasi antar daerah;7) Kompetensi bidang tugas;8) Prestasi;9) Aktivitas berorganisasi/ bermasyarakat;10) Kemampuan menangkap masalah dan memberikan solusi (sesuai bidang tugas)

Dasar Hukum

UU Nomor 5 Tahun 2014

Tentang Aparatur Sipil Negara

UU Nomor 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah

PP Nomor 97 Tahun 2000

tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003

PP Nomor 98 Tahun 2000

tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002

PP Nomor 9 Tahun 2003

tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2003

tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003

Informasi Mutasi Antar Instansi Pemerintah

Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Jalan RA Kartini No 3, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212 

Kontak

© 2022 Semua Hak Dilindungi oleh BKPSDMD Daerah Kab. Brebes