Skip to content Skip to footer

Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, BKN telah melakukan konversi dari NIP lama menjadi NIP baru untuk seluruh PNS baik Pusat maupun PNS Daerah. Bagi PNS yang belum ditetapkan atau yang masih terdapat kesalahan konversi NIP, berdasarkan Peraturan Kepala BKN 43 tahun 2007 Tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN 14 tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil. 

Persyaratan

Surat pengantar dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk instansi Daerah dan ditandatangani oleh pejabat terkait;
Surat pengantar dari Instansi untuk instansi Pusat dan ditandatangani oleh pejabat terkait;
SK CPNS
SK PNS
SK Kenaikan Pangkat Terakhir

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Jalan RA Kartini No 3, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212 

Kontak

© 2022 Semua Hak Dilindungi oleh BKPSDMD Daerah Kab. Brebes