Karpeg adalah Kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Baik itu pegawai Pusat ataupun Pegawai Daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Adapun tujuan dari ditetapkannya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS, maka Karpegnya dengan sendirinya tidak akan berlaku lagi. Yang berhak menerima KARPEG adalah PNS yang telah mengikuti diklat prajabatan
Manfaat dari Karpeg adalah Kartu identitas yang berguna sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan antara lain :
- Kenaikan Pangkat
- Kenaikan Gaji Berkala
- Pensiun
- Dan lain lain