Skip to content Skip to footer

Karpeg adalah Kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Baik itu pegawai Pusat ataupun Pegawai Daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Adapun tujuan dari ditetapkannya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS, maka Karpegnya dengan sendirinya tidak akan berlaku lagi. Yang berhak menerima KARPEG adalah PNS yang telah mengikuti diklat prajabatan

Manfaat dari Karpeg adalah Kartu identitas yang berguna sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan antara lain  :

  1. Kenaikan Pangkat
  2. Kenaikan Gaji Berkala
  3. Pensiun
  4. Dan lain lain

Persyaratan Karpeg

01

Fotocopy SK CPNS

02

SK PNS

03

Pas Photo Ukuran 2 x 3 cm atau 3 x 4 cm

Prosedur Permohonan Karpeg

01

Tahap Satu

Pemohonan yang telah memenuhi persyaratan melalui instansi kerja mengajukan permohonan ke BKPSDMD Kabupaten Brebes
02

Tahap Kedua

BKPSDMD melakukan cek berkas persyaratan dan mengajukan permohonan pembuatan KARPEG ke BKN Regional I Yogyakarta
03

Tahap Ketiga

BKN Regional I Yogyakarta akan menyeleksi berkas persyaratan, dan akan menghubungi BKSPDMD untuk pengambilan KARPEG yang telah memenuhi syarat, dan akan dikembalikan jika ada yang kekurangan berkas

Dasar Hukum

Keputusan Kepala BAKN

Nomor: 01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Jalan RA Kartini No 3, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212 

Kontak

© 2022 Semua Hak Dilindungi oleh BKPSDMD Daerah Kab. Brebes