Persyaratan Mengajukan Ijin Belajar:
- Mengajukan Surat Permohonan secara tertulis
- Masa kerja paling singkat PNS 1 tahun
- SKP paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/ berat dan pemberhentian sementara
- Bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas, bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan;
- Bagi pejabat pelaksana, bidang pendidikan yang diikuti sesuai kualifikasi pendidikan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Bagi pejabat fungsional, bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan tupoksi jabatan serta dapat dipertimbangkan masuk unsur utama PAK
- Akreditasi minimal B untuk program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta;
- Program pendidikan yang diikuti bukan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh;
- Kegiatan pendidikan di luar jam kerja;
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
- Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Berkas Persyaratan
Surat Pengantar dan Rekomendasi Ka. OPD/Dinas yang Bersangkutan
Surat Permohonan Ybs Bermaterai Rp. 10.000,-
Surat Keterangan Uraian Tugas
Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah
Fc. SK CPNS, PNS dan SK Pangkat Terakhir (Legalisir BKPSDMD)
Fc. SKP Terakhir yang Telah Dilegalisir
S.Ket Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin (Sedang/Berat)
Surat Keterangan Sebagai Mahasiswa
Jadwal Kuliah
Surat Keterangan Akreditasi BAN PT
Fc. SK Nomenklatur Jabatan Terbaru