Skip to content Skip to footer

Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil. Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS. Dasar Penetapan Karis/Karsu :

  • Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
  • Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun janda/duda
  • Untuk tertib administrasi kepegawaian.

Persyaratan Karis/Karsu

  1. Usul permintaan karis/karsu dari instansi
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda

     Mengisi LPP/LPD, benar dan sah

     LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan

     Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan

     Bagi PNS yang mengisi LPDJ harus melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian

  3. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
  4. Mengisi daftar keluarga (bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 Tahun 1983)
  5. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan :

 Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)

 Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda

 Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Jalan RA Kartini No 3, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212 

Kontak

© 2022 Semua Hak Dilindungi oleh BKPSDMD Daerah Kab. Brebes