Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil. Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS. Dasar Penetapan Karis/Karsu :
- Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
- Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun janda/duda
- Untuk tertib administrasi kepegawaian.
Persyaratan Karis/Karsu
- Usul permintaan karis/karsu dari instansi
- Laporan perkawinan pertama (LPP)/Laporan perkawinan janda/duda
Mengisi LPP/LPD, benar dan sah
LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan
Bagi PNS yang mengisi LPDJ harus melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
- Mengisi daftar keluarga (bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 Tahun 1983)
- Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan :
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda
Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
