1.
Visi BKPSDMD : “Menjadi
Aparatur yang Profesional, Akuntabel dan Sejahtera“
Penjelasan
Visi BKPSDMD Kabupaten Brebes tersebut diatas adalah sebagai
berikut :
1.
Aparatur yang profesional mengandung
makna bahwa pegawai negeri sipil merupakan aparatur yang menguasai tugas dan
fungsi yang menjadi tanggung jawabnya serta mampu menyelesaikan tugas-tugas
yang diembannya dengan baik.
2.
Aparatur yang akuntabel mengandung makna
bahwa pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya, kinerja dan hasil
kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan kepada masayarakat.
3.
Aparatur yang sejahtera mengandung makna
bahwa pegawai negeri sipil dan
keluarganya tercukupi kebutuhan hidupnya dengan layak.
2. Misi BKPSDMD :
1. Meningkatkan
kualitas pelayanan di bidang kepegawaian.
2. Meningkatkan
akuntabilitas kinerja aparatur.
3. Meningkatkan
kualitas dan kuantitas sumber daya manusia aparatur Pemerintah Kabupaten
Brebes.
4. Menyediakan
sarana dan prasarana kerja yang memadai.