- Sub Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan , pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan perencanaan dan pengembangan pegawai ASN;
- Uraian Tugas :
- menyiapkan bahan program kerja sub bidang pengembangan aparatur sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melakukan analisis kebutuhan pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan jabatan dan pendidikan berdasarkan aturan yang berlaku;
- merencanakan dan menganalisis kebutuhan jabatan fungsional
- melakukan kegiatan pengembangan aparatur melalui bimbingan teknis peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan kegiatan yang berkaitan dengan ijin belajar tugas belajar dan penggunaan gelar;
- melakukan fasilitasi ujian dinas dan penyesuaian ijasah pegawai ASN
- melakukan fasilitasi pengembangan aparatur sipil negara melalui bimbingan teknis, workshop, sosialisasi dan kegiatan lain yang sejenis;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintah pimpinan