- Sub BIdang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan pendidikan dan pelatihan
- Uraian tugas :
- menyiapkan bahan program kerja sub bidang pendidikan dan pelatihan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melakukan penyusunan kurikulum, metode dan standarisasi pendidikan dan pelatihan;
- melakukan penyusunan rencana dan analisis kebutuhan program pendidikan dan pelatihan
- melakukan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan dan skala prioritas;
- mengiventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
- melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan