Sub Bidang Pembinaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembinaan disiplin dan penyelesaian pelanggaran disiiplin pegawai Aparatur Sipil NegaraUraian tugas :
- menyiapkan bahan program kerja sub bidang pembinaan pegawai sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melakukan pembinaan disiplin pegawai aparatur sipil negara dan netralitas pegawai ASN
- memproses kasus pelanggaran disiplin dan pemberhentian pegawai ASN, serta permohonan ijin perceraian dan perkawinan bagi pegawai ASN berdasarkan aturan yang berlaku;
- melakukan proses ijin kegiatan bagi pegawai ASN yang mengikuti pemilihan kepala desa;
- mengiventarisi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan kepegawaian serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedianasan lain atas perintah pimpinan;