Sub Bidang Pembinaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembinaan disiplin dan penyelesaian pelanggaran disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara.
Uraian tugas:
- menyiapkan bahan program kerja sub Bidang Kesejahteraan Pegawai sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang;
- mendisrtibusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mengadakan sosialisai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara;
- melakukan sosialisasi, menghimpun, memverifikasi dan melaporkan sasaran kerja pegawai dalam rangka penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
- menghimpun dan memproses pengajuan daftar usulan gaji serta mencetak daftar gaji pegawai Aparatur Sipil Negara;
- memfasilitasi pengurus Taspen, Bapertarum, dan Jaminan Kecelakaan Kerja;
- melakukan uji kesehatan bagi pegawai yang sudah tidak mampu melaksanakan pekerjaan karena sakit;
- melakukan pengurusan pemberian penghargaan tanda jasa, Kartu Pegawai Elektronik(KPE), kartu istri/kartu suami, Taspen dan cuti pegawai Aparatur Sipil Negara;