- Sub Bidang Formasi dan Pengangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan perencanaan, penyusunan dan pengangkatan Calon Pegawai ASN
- Uraian tugas :
- menyiapkan bahan program kerja sub bidang formasi dan pengangkatan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- merumuskan dan menyusun kebijakan serta petunjuk teknis formasi dan pelaksanaan pengangkatan calon pegawai ASN
- menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerimaan calon dan pegawai ASN
- menyiapkan bahan usulan pengangkatan callon dan pegawai ASN
- melakukan penelitian berkas dan penyelesaian proses pengangkatan calon pegawai ASN untuk menjadi pegawai ASN
- melakukan kegiatan pengambulan sumpah/janji pegawai ASN;
- mengiventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pengangkatan pegawai ASN dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerjal
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
- melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan