Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
Berdasarkan aturan diatas maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja
pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang
dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam
kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati
pegawai dan atasannya.
Menurut
PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang
dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang,
tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam
stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). SKP merupakan pengganti DP3
(Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang mulai awal 2014
ini ditiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih konfrehensif dibandingan dengan
DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3.
SKP
dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk
perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun
berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan
bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP tercapai maka
juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP
Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi
PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS
Download PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Petunjuk Teknis SKP