Skip to content Skip to footer

TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN BREBES

  1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
    • Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan Informasi publik.
    • Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
    • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes.
    • Menerima Pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.
    • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
    • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari (PPID) Pebantu.
  2. Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.
    • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
    • Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
    • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait
    • Melakukan Pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi.
    • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
    • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    • Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undngan.
    • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes.
    • Memberikan petimbangan dan kajian cakupan pemberian, informasi, tujuan permintaan informas serta mekanisme pemberian informasi.
    • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi.
    • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara PPID Pembantu dan/pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badan Kepegawiaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes.
  3. Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    • Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
    • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi.
    • Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik.
    • Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
    • Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.
  4. Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi
    • Melaksanakan perencanaan program di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi.
    • Melaksanakan pelayanan informasi dan pengelolaan infomasi
    • Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi pelayanan publik.
    • Mengelola sistem informasi dan dokumentasi.
    • Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanaan informasi publik.
    • Menyiapkan dan memelihara dokumentasi dan Informasi publik.
  5. Koordinator Bidang Pengolahan Data dan  Klasifikasi Informasi
    • Melasanakan perencanaan program dibidang pengolahan data dan dokumentasi.
    • Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik
    • Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
    • Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
    • Menyiapkan dan memelihara dokumentasi.
  6. Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Melaksanakan perencanaan program bidang pengadaan dan penyelesaian sengketa informasi.
    • Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
    • Melaksankan verifikasi, laporan, dn rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajudikasi informasi.
    • Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ajudikasi informasi.

SK Tim PPID

Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia daerah

SK DIP 2022

Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia daerah
Profil PPID BKPSDMD Brebes – BKPSDMD Kab. Brebes

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Jalan RA Kartini No 3, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212 

Kontak

© 2022 Semua Hak Dilindungi oleh BKPSDMD Daerah Kab. Brebes