Peraturan
Bupati Brebes No 114 Tahun 2017 tanggal 21 Desember 2017 menjelaskan pemberian
tambahan penghasilan (tamsil) kepada PNS di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Brebes diberikan Tambahan Penghasilan atau tamsil
berdasarkan pertimbangan obyektif sesuai kemampuan keuangan daerah.
Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan untuk
memberikan motivasi kerja yang lebih baik bagi PNS dalam menjalankan tugas,
tanggungjawab dan fungsinya.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
Tambahan Penghasilan diberikan kepada PNS
yang namanya tercantum dalam daftar gaji berdasarkan beban kerja sesuai
jabatan, pangkat, golongan atau pertimbangan obyketif lainnya dengan
mempertimbangkan tanggungjawab, dan unsure resiko dalam pelaksanaan tugas
jabatan.
Besaran tambahan Penghasilan PNS:
Tambahan Penghasilan diberikan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 12
(dua belas) kali dan dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan
diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2017 berlaku, maka Peraturan
Bupati Brebes Nomor 027 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Download Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2017 klik disini