A. DASAR HUKUM
1. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6. Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
B. PENGERTIAN
1. Mutasi Pegawai
Negeri Sipil antar daerah adalah pemindahan dan penerimaan PNS dari dan ke
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
2. Pemindahan dan
penerimaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Antara
Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi
Jawa Tengah;
b. Antara
Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi Jawa
Tengah;
c. Antara
Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
d. Antara
Daerah Kabupaten Brebes dan Daerah Propinsi Lainnya;
e. Antara
Daerah Kabupaten Brebes dan Departemen/Lembaga;
C. PERSYARATAN dan
PROSEDUR
1. Persyaratan
administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil
antar daerah Masuk ke Kabupaten Brebes :
a. Permohonan
Pindah PNS yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Brebes bermaterai 6000
dilampiri berkas antara lain:
1) Surat persetujuan Kepala SKPD /
Instansi Asal PNS ( Asli );
2) Photo Copy SK CPNS dilegalisir;
3) Photo Copy SK PNS dilegalisir;
4) Photo Copy SK Pangkat terakhir
dilegalisir;
5) Photo Copy SK Jabatan terakhir
dilegalisir;
6) Photo Copy Ijasah terakhir
dilegalisir;
7) Photo Copy Karpeg dilegalisir;
8) Photo Copy Konversi NIP baru;
9) Photo Copy SKP 2 Tahun terakhir
dilegalisir;
10) Daftar Riwayat Hidup yang
bersangkutan;
11) Jika pindah mengikuti Suami maka
melampirkan :
a) Photo Copy sah surat nikah
disahkan oleh KUA/Catatan Sipil
b) Photo Copy sah SK Suami berdinas
dan keterangan Domisili
12) Surat
Pernyataan tidak akan menuntut jabatan dan bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Kabupaten Brebes
b. Surat Pernyataan
persetujuan Melepas dari pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab/Kota asal (
Asli )
c. Surat pernyataan
dari instansi :
1) Tidak sedang dalam
proses/menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan
2) Tidak tersangkut paut hutang
dengan pihak Bank atau pihak lainnya
3) Tidak sedang menjalani pendidikan
atau tugas belajar
4) Tidak sedang diberhentikan dari
jabatan negeri
c. Permohonan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Propinsi instansi asal, ditujukan kepada Bupati Brebes dan
atau Gubernur Jawa Tengah ;
d. Apabila
permohonan diterima akan diterbitkan persetujuan penerimaan dari Bupati Brebes
yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes;
e. Apabila dalam
satu Propinsi Jawa Tengah SK Mutasi diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah;
f. Apabila antar
Propinsi atau dari Lembaga / Kementerian Gubernur Jawa Tengah akan memproses
kepindahan definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN);
g. Setelah
keputusan pindah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)) diterima oleh Bupati
Brebes lewat Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan diterbitkan Surat Perintah
Melaksanakan Tugas di instansi yang baru.
2. Prosedur
pengajuan mutasi pegawai negeri sipil antar daerah keluar dari Kabupaten Brebes
dapat dilakukan dengan cara :
a. Pemohon
mengajukan permohonan mutasi keluar secara tertulis melalui Kepala OPD dan
apabila Kepala OPD telah memberikan ijin dan menyetujui, langkah selanjutnya
adalah mengajukan permohonan kepada Bupati Brebes dan tembusannya ditujukan
kepada Kepala BKPSDMD, dengan dilampiri berkas antara lain:
1) Photo Copy SK CPNS dilegalisir;
2) Photo Copy SK PNS dilegalisir;
3) Photo Copy SK Pangkat terakhir
dilegalisir;
4) Photo Copy SK Jabatan terakhir
dilegalisir;
5) Photo Copy Ijasah terakhir
dilegalisir;
6) Photo Copy Karpeg dilegalisir;
7) Photo Copy Konversi NIP baru;
8) Photo Copy SKP 2 Tahun terakhir
dilegalisir;
9) Jika pindah
mengikuti Suami maka melampirkan :
a) Photo Copy sah surat nikah
disahkan oleh KUA/Catatan Sipil
b) Photo Copy sah SK Suami berdinas
dan keterangan Domisili
b. Apabila
permohonan mutasi keluar diloloskan maka diterbitkan surat persetujuan mutasi
dari Bupati Brebes kepada Gubernur Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut;
c. Gubernur Jawa
Tengah menerbitkan surat penawaran pindah ke daerah yang dituju, untuk
mendapatkan jawaban penerimaan atau penolakannya;
d. Apabila diterima
di daerah tujuan maka akan diproses Surat Keputusan kepindahan yang definitif
oleh Badan Kepegawaian Negara dan Surat Tugas pada daerah tujuan mutasi;
e. Diterbitkan
surat pelepasan dan penyerahan dari Kabupaten Brebes ke Daerah tujuan mutasi.
D. KEWENANGAN
Pejabat yang
berwenang menetapkan keputusan mutasi pegawai negeri sipil:
1. Antara Daerah
Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi
ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah;
2. Antara Daerah
Kabupaten Brebes dan Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi Jawa Tengah
ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara di
Yogyakarta;
3. Antara Daerah
Kabupaten Brebes dan Daerah Propinsi Jawa Tengah ditetapkan oleh Gubernur Jawa
Tengah;
E. MEKANISME
SELEKSI
1. Mekanisme seleksi
mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah masuk ke Kabupaten Brebes meliputi:
a. SELEKSI FORMASI
Dalam tahapan seleksi formasi, kualifikasi pendidikan dan jabatan pemohon
menjadi bahan pertimbangan utama. Jika formasi pada tahun berjalan membutuhkan
kualifikasi pendidikan dan jabatan sebagaimana dimiliki pemohon maka pemohon
dapat diproses untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Apabila berdasarkan
formasi pada tahun berjalan tidak dibutuhkan kualifikasi sebagaimana dimiliki
pemohon, maka proses pengajuan mutasi antar daerah langsung ditolak. Apabila
sudah dikeluarkan surat penolakan maka proses mutasi antar daerah pemohon batal
dan apabila masih berkeinginan mengajukan permohonan mutasi antar daerah harus
mengajukan permohonan baru kembali.
b. SELEKSI KINERJA
Seleksi Kinerja dilakukan berdasarkan hasil keterangan pejabat berwenang di
lingkungan instansi asal mengenai track record pemohon meliputi :
1) belum pernah
menjalani sanksi/hukuman disiplin;
2) tidak sedang
menjalani sanksi/hukuman disiplin, serta;
3) memiliki kinerja
yang baik;
4) Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhi;
5) jika
memungkinkan penilaian kinerja dilakukan melalui cross cek dengan instansi
asal.
c. SELEKSI/KAJIAN
NON-TEKNIS Proses ini merupakan proses mengkaji hal-hal non-teknis yang dapat
dijadikan pertimbangan untuk memproses mutasi antar daerah pemohon. Hal-hal non
teknis tersebut antara lain:
1) Alasan
mengajukan mutasi;
2) Jarak lokasi
tempat kerja dengan rumah tinggal;
3) Aktivitas
sosial;
4) Kondisi
fisik/mental;
5) Kondisi
keluarga;
6) Kondisi
perekonomian;
7) Sedang mengikuti
proses pembelajaran;
8) Pertimbangan non
teknis lain yang disampaikan oleh pemohon.
2. Mekanisme
seleksi mutasi pegawai negeri sipil antar daerah keluar dari Kabupaten Brebes
meliputi :
a. SELEKSI FORMASI
Formasi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Brebes; Dalam
tahapan seleksi formasi, kualifikasi pendidikan dan jabatan pemohon menjadi
bahan pertimbangan utama. Jika formasi pada tahun berjalan membutuhkan
kualifikasi pendidikan dan jabatan sebagaimana dimiliki pemohon dan belum ada
penggantinya maka pemohon ditolak. Apabila sudah dikeluarkan surat penolakan
maka proses mutasi antar daerah pemohon batal dan apabila masih berkeinginan
mengajukan permohonan mutasi antar daerah harus mengajukan permohonan baru
kembali.
b. KAJIAN
NON-TEKNIS.
1) Alasan
mengajukan mutasi;
2) Jarak lokasi
tempat kerja dengan rumah tinggal;
3) Kondisi
fisik/mental;
4) Kondisi keluarga;
5) Kondisi
perekonomian;
6) Sedang mengikuti
proses pembelajaran;
7) Pertimbangan
lain yang disampaikan oleh pemohon.
c. ASPEK PENILAIAN
Aspek penilaian
dalam seleksi pemohon mutasi antar daerah terdiri dari:
1) Performance;
2) Sikap perilaku;
3) Kemampuan
komunikasi;
4) Kepribadian;
5) Komitmen pada
tugas;
6) Latar belakang
permohonan mutasi antar daerah;
7) Kompetensi
bidang tugas;
8) Prestasi;
9) Aktivitas
berorganisasi/ bermasyarakat;
10) Kemampuan
menangkap masalah dan memberikan solusi (sesuai bidang tugas)