Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan aparatur, jabatan, pendidikan dan pelatihan
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
- penyusunan dan perumusan kebijakan teknis dan pengembangan aparatur, jabatan serta pendidikan dan pelatihan pegawai ASN;
- penyusunan bahan perencanaan dan pelaksanaan pola karier pegawai ASN
- pelaksanaan inventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya
3. Uraian Tugas :
- merumuskan konsep program kerja bidang perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja Badan agar terwujud sinkronisasi pelaksanan tugas badan;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melaksanakan perencanaan pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jabatan struktural dan fungsional
- melaksanakan penyusunan pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara;
- melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan teknis dan pengembangan aparatur, jabatan serta pendidikan dan pelatiham pegawai ASN berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik;
- melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan pelaksanaan pola karier pegawai asm berdasarakan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik;
- mengiventarisir permasalahan yang berhubungan dengan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya sesuai dengan pedoman yang berlaku untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
- melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujuddd pertanggungjawaban
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan