- Sub Bidang Kenaikan Pangkat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan pengelolaan administrasi kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawasi ASN
- Uraian tugas :
- menyiapkan bahan program kerja sub bidang kenaikan pangkat sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menghimpun dan menyajikan informasi pendukung proses kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai ASN
- menyiapkan bahan dan menyusun data kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai ASN;
- mengolah dan memproses kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai ASN;
- menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai ASN dan dan memberikan fasilitasi sosialisasi;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
- melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan