Skip to content Skip to footer
Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep / rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di Lingkungan BKPSDMD Kabupaten Brebes;
170

Sekretaris Badan

    • Nama
    • Instansi
    • Jabatan
    • Pangkat/Golongan
    • Pendidikan Terakhir

Sumanta, SH
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes
Sekretaris Badan BKPSDMD Kabupaten Brebes
Pembina Tingkat 1 – IV/b
S-1 Program Sarjana Ilmu Hukum

Fungsi Sekretariat

Pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di Lingkungan BKPSDMD Kab. Brebes
Pembinaan dan pemberian duungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di LIngkungan BKPSDMD Kab. Brebes
Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di Lingkungan BKPSDMD Kab. Brebes;
Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di Lingkungan BKPSDMD Kab. Brebes;
Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di Lingkungan BKPSDMD Kab. Brebes;
Pengkoordinasian pelaksanaan SIstem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
Penyelenggaraan pengelolaan barang milik asset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di Lingkungan BKPSDMD Kab. Brebes;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya

SUB BAGIAN SEKRETARIAT

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelapor meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia Daerah.

    • Nama                             Siti Alpiyah, SE
    • Instansi                          Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
                                             Manusia Daerah Kabupaten Brebes
    • Jabatan                         Kasubag Umum dan Kepegawaiana
    • Pangkat/Golongan        Penata Tingkat 1 -III/D
    • Pendidikan Terakhir      S-1 Manajemen, Kekhususan Manajemen Perusahaan
      1. menyiapkan bahan program kerja bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
      2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksaan tugas badan;
      3. mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
      4. melaksanakan ketatausahaan badan dengan mengelola surat masuk, surat keluar, penataan arsip dan dokumen, legalisasi surat;
      5. menyiapkan bahan keorgnisasian, kehumasan dan hukum dinas dengan menyiapkan bahan analisis dan kajian yang diperlukan dinas;
      6. melaksanakan pengelolaan rumah tangga badan dengan meyelia administrasi barang iventaris/aset, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana kantor, pengadaan dan penghapusan barang inventaris /aset;
      7. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi presensi pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, gaji dan tunjangan, pendidikan, kesejahteraan, disiplin, promosi, mutasi dan penatausahaan pegawai;
      8. melaksanakan pengelolaan pensiun, cuti, daftar nominatif pegawai dan daftar urut kepangkatan, penilaian prestasi kerja dan urusan kepegawaian lain;
      9. menfasilitasi pelaksanaan kegiatan pimpinan dalam dan luar kantor dengan menyiapkan administrasi dan sarana prasarana yang diperlukan kepala dinas;
      10. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
      11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
      12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
      13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

Sub Bagian Program dan Keuangan

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.

 

    • Nama                             Moh. Charis Maulida, ST. MM
    • Instansi                          Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
                                             Manusia Daerah Kabupaten Brebes
    • Jabatan                         Kasubag Program dan Keuangan
    • Pangkat/Golongan        Penata-III/C
    • Pendidikan Terakhir      S-2 Program Magister Manajemen
      1. menyiapkan bahan program kerja bidang program dan keuangan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas badan;
      2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksaaan tugas badan;
      3. mendistribusian tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
      4. melaksanakan kegiatan perencanaan dengan mengelola bahan penyusunan rencana kerja badan secara periodik;
      5. menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan badan;
      6. melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan program/kegiatan dinas serta menyiapkan tindak lanjut hasil monitoring;
      7. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program /kegiatan badan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban;
      8. melaksnaan perencanaan keuangan dinas dengan mengelola bahan penyusunan rencana anggaran, belanja umum dan kegiatan;
      9. mengkoordinasikan pengelolaan keuangan dinas meliputi analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;
      10. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
      11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
        melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
      12. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes

Jalan RA Kartini No 3, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212 

Kontak

© 2022 Semua Hak Dilindungi oleh BKPSDMD Daerah Kab. Brebes