1. Sekretariat
mempunyai tugas perumusan konsep / rencana dan pelaksanaan kebijakan,
pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum,
kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan, ketatausahaan,
kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di
Lingkungan BKPSDMD Kabupaten Brebes;
2. Fungsi
Sekretariat :
- Pengkoordinasian
kegiatan kesekretariatan di Lingkungan BKPSDMD Kab. Brebes;
- Pembinaan
dan pemberian duungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan
masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan
pelayanan administrasi di LIngkungan BKPSDMD Kab. Brebes
- Pengkoordinasian
dan penyusunan rencana dan program kerja di Lingkungan BKPSDMD Kab. Brebes;
- Pengkoordinasian,
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di Lingkungan BKPSDMD Kab.
Brebes;
- Pengkoordinasian
dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di
Lingkungan BKPSDMD Kab. Brebes;
- Pengkoordinasian
pelaksanaan SIstem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan
informasi dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan
pengelolaan barang milik asset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di Lingkungan
BKPSDMD Kab. Brebes;
- Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya