SI KEPANG PAPAT
Apr 15, 2022
Hal yang DIsesuaikan | Semula | Menjadi |
Ketentuan dalam Pengumuman pada huruf C. Persyaratan Khusus angka 2 | Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah; | Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah; |
Ketentuan dalam Pengumuman pada huruf C. Persyaratan Khusus angka 3 | a. Formasi lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian/Cumlaude” dikhususkan bagi lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1; | a. Formasi lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian/Cumlaude” dikhususkan bagi lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1, tidak termasuk Diploma Empat (D-IV); |
Katentuan pada Lampiran Rincian Formasi untuk Formasi Khusus Cumlaude | 16. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Kualifikasi Pendidikan : S.1/D.IV Teknik Sipil | 16. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Kualifikasi Pendidikan : S.1 Teknik Sipil |