Berdasarkan
SE Menpan RB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 perihal penilaian prestasi kerja
PNS, disebutkan bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan
hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai
evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret
tahun berikutnya”. Kemudian ditindak lanjuti oleh BKN melalui SE Kepala BKN
Nomor: K.26-30/V.104-4/99 dalam butir 3 yang menyebutkan bahwa “Pelaporan
penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi
E-Lapkin (Laporan Kinerja secara elektronik).
Apa itu e-Lapkin? e-Lapkin adalah aplikasi yang digunakan
untuk menghimpun laporan kinerja tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik
Indonesia. Aplikasi e-Lapkin sendiri diperuntukan bagi Instansi Pemerintah
Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Adapun fungsi atau keunggulan dari
e-Lapkin di antaranya memudahkan ASN dalam penyampaian laporan kinerja tahunan
yang dilakukan oleh masing-masing instansi serta dapat melihat profil instansi,
prestasi kerja, grafik perbandingan penilaian pertahun dan status pegawai dengan di bangunnya aplikasi e-LAPKIN maka diharapkan akan membantu tugas BKN dan instansi Pusat / Daerah dalam melaksanakan pelaporan kinerja sesuai amanag SE MENPAN dan SE Kepala BKN Sehingga terciptanya daya kinerja nasional pegawai negeri sipil
Petunjuk Tamplete Excel:
Input Nama Pegawai
Input NIP Baru Tanpa Spasi dan
tanda kutip (Ketik NIP langsung pada kolom NIP) format pada kolom NIP sudah
disesuaikan dan dapat di input NIP tanpa tanda kutip.
Input Unit Kerja,
Input Nilai SKP
Input Nilai pada setiap aspek
Perilaku
Bagi yang tidak mengisi unsur
kepemimpinan (JFT dan JFU) ketik angka Nol “0” pada kolom Kepemimpinan
Read More